Pakar: Pemerintah Jangan Ngotot Laksanakan UN
Kamis, 26 November 2009 | 11:29 WIB
PADANG, KOMPAS.com - Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Dr Z Mawardi Effendi, mengharapkan pemerintah agar tidak "ngotot" memaksakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). "Pemerintah mestinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah atas gugatan masyarakat agar UN tidak dijadikan dasar kelulusan. Hal itu perlu dilakukan pemerintah sebagai pewujudan negara hukum," kata Z Mawardi, di Padang, Kamis.
Rektor UNP itu mengatakan, kemenangan gugatan 58 orang dari berbagai kalangan masyarakat itu membuktikan pelaksanaan UN tidak didukung masyarakat. "Apabila Peninjauan Kembali (PK) pemerintah nanti tidak diterima, maka pemerintah mesti mundur dengan tidak memaksakan UN," kata dia.
Mawardi mengatakan upaya meluluskan siswa semestinya diserahkan kepada kalangan pendidikan di tingkat lokal. "Kembalikan seperti dulu, bentuk panitia lokal untuk menetapkan kelulusan," jelasnya.
Sekolah Kejuruan
Terkait persoalan pendidikan saat ini, dia mengatakan, banyak hal yang mesti dibenahi, misalnya, terkait kebijakan pemerintah dalam hal sekolah kejuruan. Menurut dia, kebijakan pemerintah tentang rasio perbandingan SMK dengan SMU 60:40 tidaklah gampang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ia mengatakan, kendala yang dihadapi adalah dalam hal ketersediaan tenaga guru untuk sekolah kejuruan. Selama ini, rasio guru SMK dengan SMU justru 40:60. Di samping itu, kata dia, sekolah kejuruan itu banyak macamnya. Dengan kondisi itu, siapa yang melakukan pengadaan guru tersebut.
Selama ini, menurut dia, kebijakan pemerintah sangat paradok terhadap sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan kurang diperhatikan, Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK) juga demikian.
Sebelumnya, Rabu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan UN. Dalam laman MA, di Jakarta, Rabu, disebutkan, pemohon dalam perkara tersebut yakni pihak negara cq Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden M. Jusuf Kalla --saat permohonan itu diajukan--, Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo --saat permohonan itu diajukan. Kemudian, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding). "Menolak permohonan kasasi para pemohon," demikian laman itu menyebutkan.
Selain itu, MA juga membebankan para pemohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu. Putusan itu sendiri diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan hakim agung pada 14 September 2009 dengan ketua majelis hakim Abbas Said, dan anggota Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi.
Dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa UN yang selama ini dilakukan adalah cacat hukum, dan selanjutnya UN dilarang untuk diselenggarakan. Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007. Namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009. Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaraan UN.
ABI
Editor: Abi






